Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 mulai pukul 13.25 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Perzinaan Pencabulan terhadap Terdakwa AMH yang didakwa Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang untuk melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau menbiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun, serta Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
Adapun Terdakwa AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas 1 Malang, untuk selanjutnya diagendakn Pembacaan Eksepsi yang akan dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
