Pada hari ini, Kamis tanggal 09 April 2025 sekira Pukul 14:00 WIB bertempat di Ruang Tahap-2 Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-2) kepada Petugas Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, S.S.T., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batu Afrid Sundoro Putro, S.H., beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batu Koeshartanto, S.H., serta Penyidik Polres Batu dan Tersangka AMS dan S, dalam Perkara Tindak Pidana Umum Pembunuhan terhadap Korban FAN (Mahasiswi di Salah Satu Kampus di Kota Malang), yang sempat menarik atensi publik dan menjadi sortan luas baik dari masyarakat, media maupun lingkungan sekitar Korban.
Dengan telah dilakukan Proses Tahap-2 tersebut, Tersangka AMS dan S untuk kemudian dilakukan Penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai dari Tanggal 09 April 2026 s/d Tanggal 29 April 2026
