Pada hari Iini, Kamis tanggal 09 April 2025 sekira Pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Tahap-2 Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-2) kepada Petugas Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, S.S.T., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batu Afrid Sundoro Putro, S.H., beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batu Koeshartanto, S.H., serta Penyidik Polres Batu dan Tersangka YWS, dalam Perkara Tindak Pidana Umum Kekerasan S*ksual terhadap Korban RN (Sesama Jenis), yang sempat menarik atensi publik terhadap proses penangaan perkara tersebut.
Dengan telah dilakukan Proses Tahap-2 tersebut, Tersangka YWS untuk kemudian dilakukan Penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai dari Tanggal 09 April 2026 s/d Tanggal 29 April 2026
