Pada hari ini, Selasa 08 September 2026 mulai pukul 15:00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto, S.H., dan Jaksa Fasilitator Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H., M.H., kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhamamd Ali Akbar, S.H., M.H., beserta jajaran secara daring, dengan hasil disetujui dan agar segera dibuatkan Surat Penghentian Penuntutan dalam perkara atas nama Tersangka EW bin S yang disangkakanmelanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
