Pada hari ini, Senin tanggal 03 November 2025 mulai pukul 15.00 WIB bertempat di Aula Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., dan Jaksa Fasilitator M. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Hari Wibowo, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan, S.H., M.H., beserta Jajaran secara virtual, dengan hasil disetujui dan agar segera dibuatkan Surat Penghentian Penuntutan dalam perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
