Pada hari ini, Rabu 03 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Garuda Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam perkara Tindak Pidana P*mb*nuhan Berencana terhadap Terdakwa AMS dan Terdakwa S, dimana pada intinya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, kabur dan hanya berisi kesimpulan sepihak tanpa didukung uraian fakta yang konkret, jelas dan terstruktur, yang tidak menenuhi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena tidak menguraikan secara rinci waktu, tempat, bentuk keterlibatan, kualitas peran, maupun pertanggungjawaban pidana Terdakwa-II, S.
Penasihat hukum juga menyoroti adanya uraian dalam dakwaan yang menyebut pihak lain yang dianggap memiliki kekuatan spiritual tanpa penjelasan identitas, posisi hukum, atau keterkaitannya dalam perkara, sehingga semakin menimbulkan ketidakjelasan konstruksi peristiwa pidana yang didakwakan.
Bahwa Sidang secara umum berjalan dengan aman, tertib dan lancar, hingga selesai pada pukul 13.00 WIB
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
