Pada hari ini, Senin tanggal 13 Oktober 2025 mulai pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Garuda Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap 2 (Dua) Terdakwa, yang hadir secara langsung yaitu YLAW dan FDY, yang telah memasuki agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan kedua Terdakwa karena menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Indria Qori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., dan Hidayah, S.H., M.Kn., selain itu, Penasehat Hukum juga meminta agar nama baik kedua Terdakwa dipulihkan melalui pengumuman di media massa
Sidang berakhir pada pukul 14.47 WIB dan oleh Majelis Hakim ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
