Pada Rabu 06 April 2022 bertempat di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan. Identitas Terpidana I yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : RANDY CHANDRA Alias JOHANES RANDY
Tempat Lahir : Malang
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 14 Juli 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kec. Klojen, Kota Malang
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta
Identitas Terpidana II yang diamankan yaitu:
Nama Lengkap : RAYMON CHANDRA
Tempat Lahir : Malang
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 14 Maret 1982
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Vila Tidar Indah 1 B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta
Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusiMelalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan
