Pada hari ini, Selasa 09 September 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan kegiatan Persidangan terkait Pelaksanaan Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan Kredit Macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Batu-2, Kota Batu pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, dengan Terdakwa an. NT, DC dan F dengan agenda sidang adalah Pembacaan Dakwaan dengan hasil Persidangan DITUNDA dikarenakan Penasihat Hukum Terdakwa tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada hari Jumat, 11 September 2026, dengan agenda yang sama, yakni Pembacaan Dakwaan
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
