Pada hari ini Selasa 08 September 2026 pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Tahap-2 Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-2) kepada Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batu, beserta Petugas Pranata Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batu, serta Penyidik Polres Batu dan Tersangka HA dan ESR, dalam Perkara Tindak Pidana Umum PENCURIAN.
Dengan telah dilakukan Proses Tahap-2 tersebut, Tersangka HA dan ESR untuk kemudian dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 September 2026 s/d tanggal 27 September 2026
