BATU, KOMPAS.com – Suyanto (52), pria yang membakar istrinya karena cemburu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (31/3/2022). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa dituntut telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Rahmawati…..
Untuk selengkapnya, dapat dibaca pada tautan berikut. klik disini
