Pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira Pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, A.Md., didampingi Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batu Devi Prahabestari, S.H., M.H., dan Penyidik Satreskrim Polres Batu, telah melaksanakan Penelitian dan Penerimaan Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Narkotika An. Tersangka S, Als. K
