Pada hari Selasa, Tanggal 5 April 2022, Petugas dari Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md., melakukan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde), sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terpidana Bayu Ramadhan, dengan mengantar secara langsung kepada yang berhak di Dusun Krajan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu Adapun Program Arjuna merupakan salah satu program unggulan Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu, dimana program tersebut dibuat dalam rangka Pelayanan Pengantaran Barang Bukti kepada yang berhak SECARA GRATIS/TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN
