Hai Sobat Adhyaksa, berikut adalah Testimoni dari Petugas Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md., melakukan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terpidana Imam alias Bayus, dengan mengantar secara langsung kepada yang berhak di alamat Jl. Patimura Gg 5 Temas Kota Batu Adapun Program Arjuna merupakan salah satu program unggulan Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu, dimana program tersebut dibuat dalam rangka Pelayanan Pengantaran Barang Bukti kepada yang berhak SECARA GRATIS/TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN
