BATU– Penahanan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul (JEP) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) diperpanjang 60 kedepan terhitung sejak Rabu 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Batu Edy Sutomo mengungkapkan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa, karena telah memasuki masa 30 Hari sejak ditahan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2022 sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg tanggal 11 Juli 2022
Baca berita selengkapnya, klik disini
