Surabaya – Kejati Jatim Dr. Mia Amiati melaksanakan kegiatan Press Release terkait Rehabilitasi Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dari Kejari Trenggalek di Pusat Rehabilitasi Napza Mitra Adhyaksa Provinsi Jawa Timur. Kamis (04/08/2022).
Kajati Jatim menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 telah dilakukan ekspose perkara narkotika di hadapan JAM PIDUM yang diajukan oleh Kajari Trenggalek untuk dimohonkan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif terhadap tersangka yang korban pengguna narkotika untuk dilakukan rehabilitasi, dimana ini adalah perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi Napza mitra Adhyaksa Pemprov Jatim.
Perkara tersebut berasal dari Polres Trenggalek, tersangka berusia 27 tahun, oleh penyidik dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun
