JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif 6 perkara. Penghentian penuntutan itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers pada Senin (27/2/2023).
Berita selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut, klik disini
