Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan, bahwa dirinya selaku Pimpinan Kejaksaan RI tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI baik secara langsung ataupun melalui surat, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menggunakan media sosial
Jaksa Agung RI mengatakan untuk menjaga marwah institusi, Satgas 53 dibentuk sebagai jawaban atas masih adanya laporan “Oknum Kejaksaan Nakal”. Jaksa Agung RI merasa himbauan dan peringatan sudah cukup diberikan, artinya ini saat dimana dirinya harus memberikan tindakan tegas dan menghentikan siapapun anggota yang tidak mau dibina dan tidak mau tunduk pada perintah dan kebijakan pimpinanDalam etika dan bijak dalam bersosial media, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa memang tidak mungkin tidak mengikuti perkembangan jaman, dan sosial media telah menjadi kebutuhan hidup masa kini. Oleh karena itu tolong patuhi surat Jaksa Agung Nomor 41 tanggal 18 Mei 2021 tentang Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial. Surat itu dikeluarkan karena Jaksa Agung RI melihat, dan khususnya di media sosial ada beberapa pegawai Kejaksaan RI yang suka bergaya hidup sok hedonis, gemar mengunggah photo ataupun video dengan berpenampilan sok mewah di media sosial
