Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Perzinaan Pencabulan terhadap Terdakwa AMH yang didakwa Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang untuk melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau menbiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun, serta Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan agenda sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa
Adapun Terdakwa AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas 1 Malang, untuk selanjutnya diagendakan Tanggapan Eksepsi oleh Penuntut Umum yang akan dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
