Pada hari ini, Rabu tanggal 12 November 2025 mulai pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., beraama dengan Tim Supervisi, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA PBB) Adhi Satyo Wicaksono, S.H., bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi PA PBB se-Koordinator Malang Raya.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melakukan evaluasi, pemantapan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi, serta optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS)
