Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Februari 2023 di PN. Surabaya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa Tragedi Kanjuruan yaitu:
1. Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa SUKO SUTRISNO (safety & security officer) didakwa Pertama kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa ABDUL HARIS (Ketua Panitia Pelaksana) didakwa didakwa Pertama kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Berita Selengkapnya Kunjungi : https://linktr.ee/Medsos_KejatiJatim
