Pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023 Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Koeshartanto, S.H. telah melaksanakan Agenda Penerimaan dan Penelitian Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik polsek Batu.
Bahwa terhadap Tersangka berinisial YA oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
