Pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023 Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Devi Prahabestari, S.H., M.H. telah melaksanakan Agenda Penerimaan dan Penelitian Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik polsek Batu
Bahwa terhadap 5 Tersangka berinisial AG, FZ, YF, JY, dan VA oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, setelah proses pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti para tersangka akan dikirim ke Rutan untuk dilakukan Penahanan dengan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Batu.
