Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi., SH., MH., mengatakan, tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Berita selengkapnya, dapat anda baca melalui tautan berikut, klik disini
