Pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan lanjutan Proses Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu, dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F, dengan Agenda Pemeeriksaan Saksi yang dipimpin secara langsung oleh Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 225 Januari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, S.E., Jonni Suprapto, S.Kom., Ir. Wahyu Prasetyawan dan Fajar, S.H.
Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu yang telah menyeret 4 Terdakwa tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen)
