Pada Hari Rabu, Tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Kota Malang dan Lapas Kelas 1A Lowokwaru, telah dilaksanakan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu kepada Terdakwa SN, yakni terdakwa perkara Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur
Dalam persidangan yang diaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Judi Prasetya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Indriaqori Safitri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum, telah diputuskan bahwa
1. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa “SN” selama 8 (Delapan) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (Satu) Bulan Kurungan
2. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum
