Pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan Persidangan Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemungutan BPHTB & PBB Tahun 2020 Kota Batu, dengan Terdakwa AFR dan J, dengan Agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Silfana Chairini, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus dan Alfadi Hasiholan, S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu
Sedangkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tersangka AFR dan Tersangka J antara lain
1. Menurunkan NJOP dengan cara Mengubah Kelas Objek Pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 Ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019
2. Membuat NOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur yang melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB
3. Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB
4. Tersangka J selaku Makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut J juga mendapatkan keuntungan
Adapun perbuatan dari Terdakwa AFR dan Terdakwa J tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah)
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
