Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 bertempat di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Perzinaan Pencabulan terhadap Terdakwa AMH yang didakwa Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang untuk melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau menbiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun, serta Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) terhadap Terdakwa AMH dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Terdakwa AMH dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dengan Amar Putusan Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Sedangkan permohonan Restitusi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak diterma Majelis Hakim.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengadili Terdakwa AMH dengan hukuman Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denga perintah Tetap Ditahan, serta meghukum Terdakwa AMH untuk membayar Restitusi sebesar Rp. 49.138.470 kepada Anak Korban inisiall PAR dan Rp. 20.109.000 kepada Anak Korban inisial AKPR
Dan dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa AMF menyatakan sikap pikir-pikir.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
