Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 bertempat di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Perzinaan Pencabulan terhadap Terdakwa AMH yang didakwa Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang untuk melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau menbiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun, serta Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) terhadap Terdakwa AMH dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk dapat mengadili Terdakwa AMH dengan hukuman Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denga perintah Tetap Ditahan, serta meghukum Terdakwa AMH untuk membayar Restitusi sebesar Rp. 49.138.470 kepada Anak Korban inisiall PAR dan Rp. 20.109.000 kepada Anak Korban inisial AKPR, dengan ketentuan bila Terpidana tidak membayarkan paling lama 1 (Satu) Bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukim tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Kalsa Dan dilakuka pelelangan untuk pembayaran Restitusi, dan apabila Terdakwa AMF tidak mempunya harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan
Adapun Terdakwa AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas 1 Malang, untuk selanjutnya diagendakan Pembacaan Pledoi.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
