Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 mulai pukul 10:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang telah dilaksanakan kegiatan Persidangan pada Perkara Tindak Pidana Pemerasan/Penipuan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan dan Oknum LSM terhadap salah datu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu.
Adapun Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan yang pada intinya:
1. Menolak Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa,
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 Sah Menurut Hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,
3. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin, 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi
