BATU, LINTASDAERAHNEWS.COM – Terdakwa Suyanto (52) telah meninggal dunia pada hari sabtu (3/9/2022) Pukul 08.00 WIB, yang beralamat di Gondorejo Rt.03 Rw.13, Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu.
Semasa hidupnya, Almarhum Suyanto didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Th 2004 Tentang PKDRT Subsidair Pasal 44 Ayat (2) UU RI No.23 Th 2004 Tentang PKDRT Atau Kedua Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Bahwa dalam perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menerbitkan surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) nomor : Print 1044 /M.5.44/Euh.2/11/2021 tanggal 09 November 2021 yaitu Maharani Indrianingtyas, SH dan Dita Rahmawati, SH.
Berita Selengkapnya dapat dibaca disini, klik disini
