SURYAMALANG.COM|BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menerima berkas penyelidikan kasus pencabulan seorang lelaki terhadap anak tirinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, pihaknya telah melaksanakan tahap pertama atau pengiriman berkas perkara pada 19 September 2022.
“Berdasarkan Pasal 138 ayat 1 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu selama tujuh hati untuk menentukan sikap,” ujar Edi, Selasa (20/9/2022).
Jaksa akan menyatakan sikap apakah terhadap perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Selanjutnya diberikan petunjuk guna melengkapi syarat formil dan materil.
Berita selengkapnya dapat dibaca disini, klik disini
