Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini, Selasa (17/1) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berita selengkapnya dapat anda baca melalui tautan berikut, klik disini
