Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah ditetapkan 5 Orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Selanjutnya, Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795,-
Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu Biaya untuk Kegiatan Penyusunan Kajian Pendukung, Mark Up Harga, dan Pembayaran BTS yang Belum Terbangun
