JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni, terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachmam dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (6/2) mengatakan telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachmam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Berita selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut, klik disini
