Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI hari Kamis 24 Maret 2022 untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran terkait dengan peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melalui Direktur Penyidikan mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar Negeri yang dijual seolah-olah sebagai produk dalam Negeri dalam rangka melindungi produk dalam Negeri
