Memonews.net, Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batu yang mana perkara yang disetujui tersebut adalah perkara pasal 351 KUHP ayat 1 an. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada.
Tersangka Dwi Fitakul Nurhada adalah warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Tersangka merupakan pekerja Bangunan dan serabutan yang melakukan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri an. Yudi susanto dikarenakan emosi sesaat.
Baca berita selengkapnya, klik disini
