Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditetapkan oleh Bapak Jaksa Agung Prof. ST. Burhanuddin, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban dan Pihak Lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Batu membentuk Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran” di tiap desa dan kelurahan yang ada di seluruh wilayah Kota Batu dengan total sebanyak 19 Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran” dengan harapan, permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Kota Batu dapat diselesaikan oleh para pihak secara kekeluargaan dengan pendampingan Jaksa sebagai Fasilitator
Dan… Alhamdulillah dengan rahmat Tuhan YME… Kejaksaan Negeri Batu mendapat Penghargaan Peringkat Ketiga, sebagai Kejaksaan Negeri dalam hal jumlah rumah Restorative Justice dan intensitas kegiatannya. Kami berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Batu dapat lebih meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat, karena hukum itu ada untuk masyarakat…
