Kamis, 11 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020.
2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018.
3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.
4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).
5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).
6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Simak Berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI#JaksaAgung#JaksaProfesional#JaksaBerintegritas#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak#Sapubersihkoruptor
