Terkait pemberitaan yang beredar di media terkait penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa Kejaksaan tidak akan memberi penghentian penuntutan perkara melalui RJ untuk dua pelakunya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Itu karena, perbuatan pelaku menyebabkan korban luka parah dan tidak sadarkan diri hingga saat ini
