Pada hari ini, Rabu tanggal 27 Juli 2023 mulai pukul 11:30 WIB bertempat di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang telah dilaksanakan kegiatan Tangkap Buron (TABUR) Terpidana Pemalsuan Surat An. GU, oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 516K/Pid/2016 Tanggal 20 Juli 2016 Terpidana GU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Menyuruh Melakukan Pemalsuan Surat, dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (Lima) Bulan. Sebelumnya Terpidana GU telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, dan Terpidana telah tida berdomisili di alamat domisili KTP, hingga tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), hingga pada hari ini, Terpidana GU berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dan dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Penuntutan Umum Maharani Indrianingtyas, S.H., pukul 14:00 WIB, bersama 2 (Dua) Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Batu beserta Petugas dari Kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru, Kota Malang
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#KenaliHukumJauhkanHukuman
