Senin 17 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dalam perkara pembunuhan berencana
Adapun Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:
Primair: Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
