Surabaya – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati memberikan pengarahan kepada Jaksa pengacara negara yang dihadiri Asisten Perdata dan tata usaha negara beserta koordinator dan para kasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung diruang rapat Kajati lantai 3. Selasa, (05/04/2022)Dalam Ekspose ini membahas tentang penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dalam penyelesain penanganan pemulihan konflik sosial di Kabupaten SampangKajati Jatim memberikan arahan kepada jaksa pengacara negara diantaranya untuk melakukan penyusunan pendapat hukum secara yurudis normatif sebagaimana dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021Selain itu penyusunan pendapat hukum harus dilaksanakan secara profesional sehingga dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pedoman UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2015
