Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang terhadap Perkara Judi Online dengan Amar Putusan sebagai berikut:
1. Terdakwa KYS
– Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 250.000.000, Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan
– Menyatakan Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara
– Menetapkan Terdakwa menbayar Biaya Perkara Rp. 5.000
2. Terdakwa ELV
– Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 250.000.000, Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan
– Menyatakan Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara
– Menetapkan Terdakwa menbayar Biaya Perkara Rp. 5.000
3. Terdakwa TTG
– Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000, Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan
– Menyatakan Agar Terdakwa Tetap Ditahan
– Menyatakan Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara
– Menetapkan Terdakwa menbayar Biaya Perkara Rp. 5.000
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
