Pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu kepada Terdakwa BM dalam Perkara Penjualan Narkotika Golongan-1 Bukan Tanaman seberat 29 (Dua Pulih Sembilan) Gram. Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batu antara lain
1. Menyatakan Terdakwa BM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima dan Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Meyerahlan Narkotika Golongan-1 Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Seberat 29 (Dua Pulih Sembilan) Gram,
2. Menjatuhkan Hukuman Pidana terhadap Terdakwa BM, dengan Pidana Penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun, dikurangi masa Penahanan yang telah dijalani, dan Denda sebesar Rp. 2.000.000.000, Subsidair 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Penjara,
3. Menyatakan agar Terdakwa BM Tetap Ditahan
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
