Pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 mulai pukul 11.30 WIB bertempat di Mapolda Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Adang Daradjatun beserta Anggota, pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Para Asisten, Kepala Bagian, Koordinator dan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Holil Syahri, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Jawa Timur, Adang Daradjatun mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Beliau menilai, meskipun hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru masih dalam tahap awal penerapan, tetapi jajaran Polda dan Kejati Jawa Timur telah menunjukkan kesiapan dan keseriusan dalam melakukan penyesuaian. Bahkan sebelum adanya pembaruan regulasi tersebut, kondisi penegakan hukum di Jawa Timur dinilai relatif baik
