Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 07:00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasar Keadilan Restoratif Justice Bersama Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI, Dr. Fadil Zumhana beserta Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H.
Hadir secara virtual sekaligus membacakan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, S.H., dan Jaksa Fasilitator Abdul Gofur, S.H.
Dimana dalam arahannya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan Kepastian Hukum
