Kasus ini bermula dari dugaan praktik jual beli kios dan los saat proses relokasi pedagang ke Pasar Induk Among Tani pada periode 2023 hingga 2024. Kejari Batu telah memeriksa saksi-saksi, mulai dari ASN, pengelola pasar, hingga koordinator pedagang. Sejumlah pejabat yang pernah terlibat dalam pengelolaan pasar maupun sektor perdagangan juga telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyitaan perangkat elektronik tersebut merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti digital yang dapat memperjelas peran para pihak dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kios. Hingga kini Kejari Batu masih terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri potensi kerugian negara yang diduga timbul dari praktik jual beli tempat usaha di pasar milik pemerintah daerah tersebut
