Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Batu ARJUNA BATU (Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya Kejaksaan Negeri Batu), yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS!
Pada hari ini, Rabu 08 Juli 2026 Program Arjuna kembali hadir untuk mengembalikan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa berupa 1 (Satu) Buah Kartu Identitas dan Bukti Pembayaran kepada yang berhak yakni milik Korban EFY, di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu
