Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB di Gedung Tilang Point Kantor Kejaksaan Negeri Batu dilaksanakan giat Pengambilan Barang Bukti (BB) Pelanggaran Tilang, dengan petugas tilang Septian Dwi A.P
Proses pelayanan pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Tilang dilaksanakan secara cepat (tidak lebih dari 5 menit) dengan memberikan pelayanan yang ramah, serta tidak membebankan biaya tambahan apapun selain besar biaya yang tertulis di bukti tilang. Selain itu untuk mempermudah pengurusan pengambilan Barang Bukti Tilang, petugas tilang Kejaksaan Negeri Batu juga memberikan sosialisasi pengambilan tilang online, melalui website e-Tilang
Harapannya selain dapat mempermudah proses bagi masyarakat pelanggar, pengambilan tilang online diharapkan juga dapat menjadi salah satu upaya dapat menekan resiko penularan COVID-19 melalui interaksi secara langsung
